Cegah Penyalahgunaan, 135.293 Lembar Surat Suara Rusak di Parigi Moutong di Musnahkan

By Admin

nusakini.com--Laporan dari desk Pilkada Kesbangpol Sulawesi Tengah mengungkapkan sehari menjelang pemungutan suara, yakni pada Selasa 26 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 WITA, telah dilangsungkan rapat pemusnahan surat suara rusak. Rapat digelar di KPUD Parigi Moutong.  

Menurut keterangan desk Pilkada setempat, surat suara yang musnahkan sebanyak 135.293 lembar dengan rincian 134.470 lembar suara rusak dan 823 lembar baik yang tidak digunakan. Jumlah surat suara yang dimusnahkan didapat setelah dilakukan pernyortiran dan penghitungan dari tanggal 18 sampai dengan 23 juni 2018. Rapat koordinasi pemusnahan surat suara itu sendiri dihadiri oleh Forkompinda, penyelenggara Pilkada, para tim pasangan serta para wartawan. 

Para pejabat yang hadir dalam rapat antara lain, Amelia Idris, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan, Kelompok komisioner KPU, Kombespol Sigit Sumardjoko, Pamatwil, AKBP. Heri Murwono, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sirajuddin, Kapolres Parigi Moutong, Mayor Infanteri Agus Mulyono, Perwira Penghubung Kodim 1306, Ardi Kadir, Sekab Parigi Moutong, Kamiludin Pasau, Kesbangpol, Kompol Tarigan, Kabag Ops Polres Parigi Moutong, Ramadhan Firman, Panwas Parigi Moutong, Sukirman tim pasangan calon nomor 1, Chairil Tombaan, tim pasangan calon nomor 2, dan Rizal, tim pasangan calon nomor 3. 

Usai rapat, seluruh peserta rapat menuju lokasi tempat pemusnahan surat suara. Tiba di tempat, langsung dilakukan pemusnahan surat suara secara simbolis. Sebanyak 135.293 lembar surat suara rusak langsung dibakar.(p/ab)